faq1:5k22:106267--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yg dilakukan dalam proses lelang, setoran pph final dilakukan oleh siapa? Serta yang mengajukan permohonan/bertanda tangan di permohonan validasi siapa ya?
Jawaban
Di Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016, untuk Saat Terutang dan Kewajiban Pembayaran: dilakukan oleh Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Di pasal 1 PER-18/PJ/2017 Orang pribadi atau badan yang
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k22/106267--24-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)