User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106251--24-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi dengan badan tapi tidak memberikan NPWP ke penjual untuk membuat FP keluaran

Jawaban

Pasal 72 PMk-18/2021, Jika pembeli badan FP harus mencantumkan NPWP badan. jika tidak ada maka kena sanksi FP tidak lengkap (pasal 14 KUP) dan FP tidak dapat dikreditkan oleh pembeli

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k22/106251--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)