User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106248--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan menyewa laptop dari orang pribadi non pkp untuk laptop karyawan selama wfh, apakah dikenakan pajak?

Jawaban

Untuk PPN tidak ada karena yg menyerahkan JKP adalah non PKP. Untuk PPh, dikenakan PPh 23 atas sewa. OP yg mendapat penghasilan dipotong oleh badan selaku penyewa

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106248--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)