faq1:5k22:106248--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika perusahaan menyewa laptop dari orang pribadi non pkp untuk laptop karyawan selama wfh, apakah dikenakan pajak?
Jawaban
Untuk PPN tidak ada karena yg menyerahkan JKP adalah non PKP. Untuk PPh, dikenakan PPh 23 atas sewa. OP yg mendapat penghasilan dipotong oleh badan selaku penyewa
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106248--31-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)