faq1:5k22:106219--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun sudah menggunakan fasilitas pembebasan PPN, apakah bisa pakai PPN DTP 103?
Jawaban
PMK 103/2021 Pasal 10 Rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/106219--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)