faq1:5k22:106209--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai resign dimana masa-masa sebelumnya menikmati insentif PPh 21 DTP, harus pembetulan realisasi dan spt masa 21 sebelum-sebelumnya ga?
Jawaban
kalau perhitungannya sudah sesuai tidak perlu, kalau setelah dihitung ulang ternyat timbul lb harus memperhitungkan porsi lb yang berasal dari dtp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/106209--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1