User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106209--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai resign dimana masa-masa sebelumnya menikmati insentif PPh 21 DTP, harus pembetulan realisasi dan spt masa 21 sebelum-sebelumnya ga?

Jawaban

kalau perhitungannya sudah sesuai tidak perlu, kalau setelah dihitung ulang ternyat timbul lb harus memperhitungkan porsi lb yang berasal dari dtp

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/106209--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1