faq1:5k22:106189--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#67Q: mas mba, apabila ada pengalihan utang dari OP ke OP, nilai pengalihannya sebesar nilai utang, ini objek pajak ga?

Jawaban

#67A: pm. a punya utang ke b. utang a dibayar c tanpa syarat apapun. gak ada pemotongan. tapi bisa masuk sebagai penghasilan bagi si A.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/106189--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)