faq1:5k22:106189--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#67Q: mas mba, apabila ada pengalihan utang dari OP ke OP, nilai pengalihannya sebesar nilai utang, ini objek pajak ga?
Jawaban
#67A: pm. a punya utang ke b. utang a dibayar c tanpa syarat apapun. gak ada pemotongan. tapi bisa masuk sebagai penghasilan bagi si A.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/106189--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)