User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106186--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan terkait saat ingin melaporkan SPT Tahunan namun muncul notifikasi “SPT Lebih Bayar tidak dapat disampaikan setelah lewat dari 3 tahun”. Sudah digali oleh agent sebelumnya, namun belum dijawab terkait apakah ini SPT Tahunan atau Masa dan gak menjelaskan apakah SPTnya benar-benar lebih bayar atau tidak. Harus digali lagi atau bagaimana ya?

Jawaban

Iya, Mbak. Minta WP-nya memastikan kembali, apakah yang dia maksud SPT Tahunan? Jika iya, pastikan pengisian SPT-nya memang sudah benar, lengkap, dan jelas. Kemudian bisa disampaikan sesuai pasal 3 ayat 7 UU KUP stdd UU HPP, bisa digali juga apakah WP-nya memang telah ditegur secara tertulis atau belum.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k22/106186--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)