faq1:5k22:106183--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kantor kan menggunakan jasa marketing frelance, jadi ada sistem pembayaran komisi / refferal, itu tarifnya berapa ya?
Jawaban
Setelah digali, pemberi jasa adalah OP. Atas jasa tersebut dikenakan PPh 21. Masuk kategori pegawai tetap, bukan pegawai atau tenaga harian lepas, penentuannya dikemablikan ke WP. Bisa pakai PER-16/2016 untuk definisinya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/106183--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)