User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106181--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah biaya tagihan listrik, air, dsb termasuk dalam bruto DPP untuk pengenaan PPh final sewa bangunan? Jika iya, billingnya digabung atau masing2 per tagihan. Misal tgl 1 tagihan listrik, tgl 2 tagihan air, tgl 3 service charge. nah itu pas buat e-billingnya satu2 pertanggal/ditotalin aja pajaknya?

Jawaban

biaya air dan listrik merupakan biaya layanan yang termasuk ke definisi bruto nilai persewaan baik yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k22/106181--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1