faq1:5k22:106181--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah biaya tagihan listrik, air, dsb termasuk dalam bruto DPP untuk pengenaan PPh final sewa bangunan? Jika iya, billingnya digabung atau masing2 per tagihan. Misal tgl 1 tagihan listrik, tgl 2 tagihan air, tgl 3 service charge. nah itu pas buat e-billingnya satu2 pertanggal/ditotalin aja pajaknya?
Jawaban
biaya air dan listrik merupakan biaya layanan yang termasuk ke definisi bruto nilai persewaan baik yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/106181--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1