faq1:5k22:106172--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP dlm tahap pemeriksaan sudah mendapatkan sphp. WP mw melakukan pembayaran pendahuluan atas pajak yg ada di sphp tanpa menunggu SKP terbit apakah bisa?
Jawaban
berdasarkan pmk 184/2015 dan pmk 18/2021, dalam sphp, prosesnya hanya terkait pembahasan temuan pemeriksaan antara kedua belah pihak dan koreksi pajak terutang apakah disetujui atau tidak setujui oleh wajib pajak. untuk pembayaran dapat dilakukan ketika SKP nya terbit. namun, di e-billing sendiri ada diakomodir kjs 199 untuk Pembayaran Pendahuluan skp. untuk penggunaan kjs ini, silahkan konfirmasi ke kpp dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k22/106172--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)