faq1:5k22:106158--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau Bukan pegawai tidak berkesinambungan, apakah dapat PTKP?
Jawaban
Tidak, yang dapat itu yang berkesinambungan ada ada syarat2nya : pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k22/106158--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)