User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106158--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau Bukan pegawai tidak berkesinambungan, apakah dapat PTKP?

Jawaban

Tidak, yang dapat itu yang berkesinambungan ada ada syarat2nya : pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/106158--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)