faq1:5k22:106148--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau bangun rumah pakai kontraktor tapi bukan PKP gimana ya PPN nya?

Jawaban

Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/106148--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)