faq1:5k22:106148--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau bangun rumah pakai kontraktor tapi bukan PKP gimana ya PPN nya?
Jawaban
Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k22/106148--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)