faq1:5k22:106140--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#48Q mas mbak wp tanya perusahaan kami ada pakai kontraktor untuk memperbaiki jalan dan konstruksi gedung kami. apakah fakturnya bisa dikreditkan di spt ppn?
Jawaban
#48A sebentar mas kontraktor sudah PKP, maka atas penyerahan jasa tsb diterbitkan faktur. perusahaan sebagai penerima jasa dapat mengkreditkan pajak masukan tsb selama transaksi berkenaan dengan usaha dan tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k22/106140--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1