User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106140--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#48Q mas mbak wp tanya perusahaan kami ada pakai kontraktor untuk memperbaiki jalan dan konstruksi gedung kami. apakah fakturnya bisa dikreditkan di spt ppn?

Jawaban

#48A sebentar mas kontraktor sudah PKP, maka atas penyerahan jasa tsb diterbitkan faktur. perusahaan sebagai penerima jasa dapat mengkreditkan pajak masukan tsb selama transaksi berkenaan dengan usaha dan tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k22/106140--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1