User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106124--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya untuk sewa kantor, Apabila PT. A sewa ke PT. B ( PT. A potong PPh Psl 4(2), kemudian apart itu disewakan lagi/sublease oleh PT. A ke PT.C apakah PT.C harus memotong pph 4 (2) atas pembayaran ke PT. A ? kalau iya bisa minta aturannya

Jawaban

A dengan B, A (penyewa) potong pph 4 (2) atas ph B. Lalu atas bangunan yg sama, jika ada kontrak sewa lagi antara A dg C, maka tetap muncul objek PPh 4 (2) atas sewa, yg dipotong oleh C sbg penyewa (jika C pemotong). Cukup lihat apakah ada objek PPh 4 (2) atas sewa Tanah Bangunan atau tidak: Ph dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yg diterima atau diperoleh OP atau badan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/106124--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)