faq1:5k22:106121--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen yang diterima OP dari dalam negeri tapi tidak diinvestasikan apakah harus dipotong oleh perseroan pembayar dividen?
Jawaban
Pasal 40 PMK 18/2021 (1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/106121--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1