faq1:5k22:106119--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT yg sahamnya dibeli wpln kemudian oleh wpln ini dijual lagi ke wpln lain, pajaknya bagaimana ya mas?

Jawaban

Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan de

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/106119--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)