Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya sebagai WP OP baru menerima surat pemeriksaan H-14 sebelum PPS dimulai. Saya sendiri dari awal sudah bertekad utk mengikuti PPS tahun depan. Lalu dari artikel yg saya baca. https://news.ddtc.co.id/dapat-sp2dk-tetap-bisa-ikut-program-ungkap-sukarela-ini-syaratnya-35383 disini pak Noor, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menyatakan Untuk PPS ini sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan dalam hal ini patokannya diserahkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan SPHP, nah
Jawaban
disebutkan dalam UU Harmonisasi bagian pada BAB V PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK di Pasal 8 ayat 4 bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: salah satunya tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; disini untuk pemeriksaan kita bisa pakai pengertia pemeriksaan di PP 74 tahun 2011 penjelasan pasal 5
Dasar Hukum
–
Editor
AL