User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106101--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q: izin bertanya, kalau misalnya kita sudah kena insentif pph final dr Sep, tapi ada invoice mei yg baru di bayar di November otomatis hutang pajak pph 23 nya muncul di Nov kalau dr sisi saya sbg customer bagaimana perlakuan bukti potongnya ya? apakah bs digunakan? ini acuannya ke saat terutang berdasarkan pp 94/2010, atau gimana ya?

Jawaban

#4A: ini maksudnya wp pp 23 ya. bener fin tergantung transaksinya apa, saat terutangnya kembali ke PP 94/2010. di SE-46/2020 dibilang Saat terutang PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yang pelunasannya dilakukan dengan cara pemotongan atau pemungutan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/106101--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1