Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Min @kring_pajak, kami ada terima tagihan biaya angkutan darat tapi mereka tidak menerbitkan faktur PPN (mereka PKP). Vendor mengaku kalau mereka adalah perusahaan jasa angkutan ber-plat kuning. Cara cek bahwa mereka benar jasa angkutan ber-plat kuning bagaimana ya?
Jawaban
Jika jasa yang diserahkan adalah jasa angkutan umum sesuai dengan PMK-82/2012, maka benar tidak dikenakan PPN dan tidak menerbitkan FP. Harusnya bisa di cek dari plat nomor kendaraan yang digunakan ya sesuai dengan definisi kendaraan angkutan umum di pasal 1 PMK-82/2012 “Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nom
Dasar Hukum
–
Editor
DR