faq1:5k22:106087--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp membeli aset bekas, nanti penyusutannya bagaimana ya?
Jawaban
Pasal 10 UU PPh (1) Dalam melakukan penyusutan dan amortisasi terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau kerugian dalam hal penjualan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga perolehannya adalah jumlah sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam hal pengalihan harta nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan, kecuali; a. dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, dasar penilaian saham atau penyertaan lainnya yang
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/106087--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1