User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106087--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp membeli aset bekas, nanti penyusutannya bagaimana ya?

Jawaban

Pasal 10 UU PPh (1) Dalam melakukan penyusutan dan amortisasi terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau kerugian dalam hal penjualan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga perolehannya adalah jumlah sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam hal pengalihan harta nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan, kecuali; a. dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, dasar penilaian saham atau penyertaan lainnya yang

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/106087--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1