Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15Q: Kepada Yth Kring Pajak Nama Wajib Pajak : PT. Medtronic Indonesia NPWP : 03.257.599.5-012.000 Kami memiliki transaksi jasa konstruksi pembuatan booth dengan vendor dalam negri namun SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) atas vendor tersebut belum efektif (masih dalam proses). Mohon konfirmasinya apakah atas jasa ini terhutang: a. PPH 23 (atas jasa dengan Kode Objek Pajak 24-104-28 dengan tarif pajak 2%) atau b. PPH final, Jika PPH Final
Jawaban
#15A: Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. (Pasal 1 PP 51 th 2008) jika transaksi yg terjadi sesuai dengan definisi jasa konstruksi di atas, maka jasa tsb termasuk objek PPh final atas jasa konstruksi, bukan objek PPh 23 untuk tarifnya, jelaskan sesuai Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008. tergantung dia pelaksanaan/perancang/pengawasan konstruksi
Dasar Hukum
–
Editor
IN