faq1:5k22:106075--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pkp yang tidak/terlambat menerbitkan FP sanksinya masih 2% ya?
Jawaban
UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/106075--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)