faq1:5k22:106072--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, ada WNI yg tinggal di LN lebih dr 183hr dan telah menjadi SPLN. Jika SPLN tersebut menjual villa yg ada di Indonesia dan transaksi dilakukan scara online melalui transfer, akan dikenakan pajak dimana ? KTP dan NPWP masih aktif
Jawaban
pasal 3 PMK-18/2021 harus terpenuhi dulu, baru nanti dia bisa SPLN terus melakukan NE. kalau npwp masih aktif berarti kan masih sdpn ya, kalau melakukan penjualan villa, berarti ada pengalihan tanah dan bangunan nanti dikenakan pph pasal 4 ayat 2 yg setor yang melakukan pengalihan atau penjualnya (yang menerima penghasilan)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/106072--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)