faq1:5k22:106072--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, ada WNI yg tinggal di LN lebih dr 183hr dan telah menjadi SPLN. Jika SPLN tersebut menjual villa yg ada di Indonesia dan transaksi dilakukan scara online melalui transfer, akan dikenakan pajak dimana ? KTP dan NPWP masih aktif

Jawaban

pasal 3 PMK-18/2021 harus terpenuhi dulu, baru nanti dia bisa SPLN terus melakukan NE. kalau npwp masih aktif berarti kan masih sdpn ya, kalau melakukan penjualan villa, berarti ada pengalihan tanah dan bangunan nanti dikenakan pph pasal 4 ayat 2 yg setor yang melakukan pengalihan atau penjualnya (yang menerima penghasilan)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/106072--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)