faq1:5k22:106065--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen yang diterima OP dari DN tapi tidak diinvest apakah bisa dipotong pph final 4 ayat 2 oleh pemberi dividen?

Jawaban

PMK 18/2021 Pasal 40 (1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/106065--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)