User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106054--23-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau saya mau melakukan pembetulan SPT OP tahun 2018-2020 atas harta yang belum saya laporkan tapi penghasilan sudah dilaporkan tapi saya baru mau melakukan pembetulan di bulan Januari 2022 untuk melaporkan harta tsb apakah bisa? atau saya harus ikut program PPS? program pengungkapan sukarela atas harta tsb

Jawaban

Secara umum, pembetulan SPT masih bisa dilakukan sepanjang belum pemeriksaan. Kemudian, terkait PPS, OP bisa ikut PPS Kebijakan II, dalam hal masih ada harta perolehan 2016 s.d 2020 yg masih dimiliki dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Jika ikut PPS, maka Pembetulan atas SPT Tahunan 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 yg disampaikan setelah UU HPP ini diundangkan, yg dilakukan oleh OP yg menyampaikan SPPH (Peserta PPS Kebijakan 2), dianggap tidak disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/106054--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)