User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106044--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mau lapor pph 21 dtp masa nov 2021, udh lewat, berarti kan ga berhak dtp ya mas/mbak? saya lupa itu ada di pasal mana dan pmk mana? terimakasih

Jawaban

Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021 kak Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/106044--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)