faq1:5k22:106044--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau lapor pph 21 dtp masa nov 2021, udh lewat, berarti kan ga berhak dtp ya mas/mbak? saya lupa itu ada di pasal mana dan pmk mana? terimakasih
Jawaban
Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021 kak Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/106044--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)