User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106030--23-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mohon bantuannya, saya salah melakukan pengisian alamat objek pajak, kalau saya lihat di form berikut tidak ada fasilitas untuk edit dokumen tersebut. mohon arahannya untuk merubah Alamat Objek Pajak tersebut

Jawaban

Kalau sudah terbit SKET, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET tsb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/106030--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)