faq1:5k22:106030--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mohon bantuannya, saya salah melakukan pengisian alamat objek pajak, kalau saya lihat di form berikut tidak ada fasilitas untuk edit dokumen tersebut. mohon arahannya untuk merubah Alamat Objek Pajak tersebut
Jawaban
Kalau sudah terbit SKET, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET tsb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/106030--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)