faq1:5k22:106008--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

inti yang saya tanyakan, atas fp 070, misal syartnya memenuhi……apa bisa untuk pembyaran uang muka trx yang terkait itu?

Jawaban

jika penyerahan memang dilakukan sesuai dengan ketentuan pmk 41 2020 untuk berhak diberikan fasilitas ppn tidak dipungut dan dibayarkan dengan uang muka, silakan dapat dibuatkan dengan fp 07 baik itu fp saat pembayaran uang muka maupun saat pelunasan

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k22/106008--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)