faq1:5k22:106007--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
# 81 Q Selamat siang Pak, saya mau tanya apabila ada terima faktur masukkan sebelum PKP apa bisa dikreditkan? 23 Dec 2021 11:46 terbit PKP 03 november 2021'
Jawaban
#81A By pm. Pajak masukan yang dimaksud Oktober 2021, saat itu omset wp tidak lebih dari 4,8M. Sehingga pajak masukan tsb tidak dapat dikreditkan. Mengacunya ke Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 (3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpa
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k22/106007--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)