faq1:5k22:105991--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp merupakan pengelola mall. ada transaksi dengan pihak badan luar negeri (pihak LN menyewa). penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan tersebut di setor sendiri atau diperhitungkan di SPT tahunan ya?
Jawaban
Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sepanjang tidak masuk kesitu, berarti bukan Pemotong, mekanismenya setor sendiri oleh penerima penghasilan.. atas penghasilan tersebut tetep masuk di spt tahunan di bagian penghasilan yang dikenakan pp
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k22/105991--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)