faq1:5k22:105986--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

DPP nilai lain jasa tenaga kerja apa?

Jawaban

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/105986--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)