faq1:5k22:105986--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
DPP nilai lain jasa tenaga kerja apa?
Jawaban
Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/105986--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)