User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105953--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai iuran JKP 0.22% yg dibayarkan pemerintah apakah merupakan objek pajak dan penambah ph bruto? ada dimana dasar hukumnya?

Jawaban

apakah yg dimaksud WP adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai PP 37/2021? jika iya, belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/105953--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)