User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105941--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah ada sanksi terkait pembeli non PKP tdk menyampaikan pemberitahuan atas nota retur ke KPP terdaftar pembeli? di PMK nya tidak dijelaskan, cuman mengatakan maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. secara g langsung atas transaksi penyerahan tetap terjadi kan ya mas/mba?

Jawaban

lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Returnya dianggap ga ada, artinya dari sisi PK Penjual tidak ada pengurangan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k22/105941--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)