User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105914--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Permisi tanya. Semisal ada OP (PKP) kegiatan usaha utama adlh terkait tembakau (terdapat PPN final atas CK-1). OP tsb ternyata memperoleh penghasilan sewa bangunan utk thn berjalan; maka apakah OP tsb perlu menerbitkan FP atas sewa? Kode jenis setoran PPN, apa memakai 411211-100? Mohon infonya. Terima kasih Kak, ini jika WP nya PKP, maka tetap akan di pungut PPN atas sewa nya kan? gak ngaruh karena dia ada PPN Final kan?

Jawaban

Atas sewa nya transaksinya sendiri, sehingga buat FP seperti biasa sesuai ketentuan PPN.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/105914--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)