faq1:5k22:105902--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami memanfaat skb pasal 22, kepada rumah sakit pemerintah apakah suarat tersebut dapat kami gunkan satu untuk semua rumah sakit atau satu rumah sakit harus mengajukan berbeda beda
Jawaban
sepanjang jenis transaksinya sama, dan SKB nya masih berlaku, serta di SKBnya tidak menerangkan lawan transaksinya secara khusus, harusnya cukup menggunakan SKB yang sama. karena di PMK 239 nya tidak menyebutkan di buat untuk setiap penyerahan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k22/105902--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)