faq1:5k22:105885--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada ada aturan pajak ttg penyetoran modal ? pemegang modal tidak meyetorkan modal sekaligus melainkan per periode misal total modal 100.000.000, dibayar per termin: periode 1 25.000.000, periode 2 25.000.000, dan periode 3 50.000.000

Jawaban

tidak diatur teknis mekanisme penyetoran modal secara perpajakan. pengakuannya mengikuti ketentuan PSAK. terkait perpajakan masuk ke pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh sttd UU Cika. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k22/105885--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)