faq1:5k22:105876--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan menambang lahan milik warga. Atas kegiatan tersebut, perusahaan memberikan kompensasi. Apakah ada pajaknya?
Jawaban
Ada beberapa kemungkinan tergantung kontraknya atau dianggap sebagai apa, jika dianggap sebagai sewa maka jatuhnya sewa tanah dan atau bangunan, jika hanya bagi hasil maka tidak ada potputnya, namun ketika digali wp no respon.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k22/105876--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)