User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105876--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan menambang lahan milik warga. Atas kegiatan tersebut, perusahaan memberikan kompensasi. Apakah ada pajaknya?

Jawaban

Ada beberapa kemungkinan tergantung kontraknya atau dianggap sebagai apa, jika dianggap sebagai sewa maka jatuhnya sewa tanah dan atau bangunan, jika hanya bagi hasil maka tidak ada potputnya, namun ketika digali wp no respon.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/105876--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)