User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105871--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya dapat tagihan berupa 'air minum isi ulang', yg saya mau tanyakan, apakah transaksi tersebut dikenakan PPN atau pajak restoran ya? dalam hal ini vendor bergerak di multi bidang usaha, termasuk catering juga. sebagai informasi, saya juga pernah mendapat tagihan 'air minum kemasan', dia dikenakan ppn pak

Jawaban

secara aturan di dalam daftar bukan objek PPN tidak ada air minum, maka harusnya tetap menjadi objek PPN. Begitu juga ketika di kaitkan dengan fasilitas pembebasan air bersih juga mengecualikan air minum dalam kemasan http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5686

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k22/105871--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1