faq1:5k22:105870--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
9q: biaya bunga, baru dicatat belum dibayarkan, apakah bisa jadi biaya fiskal dalam spt tahunan?
Jawaban
#9A normatif sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh ya. pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3. untuk pengakuan biayanya sesuaikan dengan ketentuan PSAK, sepanjang sesuai PSAK dicatat sebagai biaya bunga, dan berkaitan dengan kegiatan usaha, bisa dibiayakan secara fiskal
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k22/105870--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)