faq1:5k22:105862--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Utk tahun 2021 kan ada insentif pajak /dtp pak. Utk DTP kan perlu dibayarkan kepada karyawan, apakah ada sanksi jika tidak dibayarkan ke karyawan ya bu ? Ini terkait DTP PPh pasal 21 sepertinya di aturan g ada aturan khusus yg mengatur y kak? ato ada ya?
Jawaban
di pmk 9/2021 sendiri tidak diatur sanksi jika tidak dikembalikan, namun sampaikan saja sesuai pasal 2 ayat 5 (5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k22/105862--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)