Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q: (email) Dari: Ratna Kusuma Subjek: Anggit Ratna Kusuma – pertanyaan perihal UU Cipta Kerja Isi: Selamat pagi, Bapak/Ibu Sehubungan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 ada 2 hal yang ingin saya tanyakan: 1. Di dalam UU tersebut tidak disebutkan periode laba perusahaan dari tahun berapa s/d tahun berapa, apakah memang benar tidak ada Batasan tahun laba untuk pembagian dividen yang dikenakan PPh Final 10% apabila diinvestasikan kembali? mas, mbak, terkait dengan ini apakah ada ketentuan y
Jawaban
#7A Di PMK-18/PMK.03/2021, yang diatur hanya terkait dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperjualbelikan dibursa efek. Disebutkan di Pasal 21 ayat (4) nya: “Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.” Selain itu tidak diatur harus berasal dari laba tahun kapan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP