User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105830--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#59Q: Bagaimana pengakuan Cadangan biaya reklamasi pertambangan? Apakah dari estimasi atau ada standar yang ditentukan?

Jawaban

Pasal 16 i pmk 81 2009 (1) Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. (2) Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral. (3) Apabila setelah berakhirnya masa kontrak a

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/105830--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)