faq1:5k22:105825--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya sudah mengisi poin poin yang ditanyakan dalam proses pelaporan notifikasi diantaranya adalah apakah ada keterkaitan hubungan dalam group usaha, dan saya jawab iya lalu peredaran konsolidasi kita di perusahaan induk di singapore kurang dari 750juta euro lalu muncul notif bahwa kami tidak wajib lapor cbcr ini bagaimana ya sedangkan tahun lalu saya mengisi poin poin yang sama namun tetap bisa lapor notifikasi cbcr Kalau lihat skema di slide CBCR IHT harusnya lapor notifikasi ya mas mba? cuma
Jawaban
Kalau dilihat dari skema di dokumen IHT benar mas harusnya wp yg bukan entitas induk dan peredaran bruto konsolidasi UPE tidak paling sedikit €750jt brti dia tetap wajib menyampaikan notifikasi melalui DJP Online.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/105825--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)