faq1:5k22:105824--22-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kak, ekspor menggunakan awb apa bisa dipersamakan dengan PEB?

Jawaban

Untuk ekspor kembali ke ketentuan per 16 tahun 2021, selama memenuhi ketentuan yg ada disti maka bisa saja diinputkan. Intuk pemgisian kan skrg no peb#no aju Selama data itu ada si awbnya harusnya bisa saja.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/105824--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)