User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105821--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika pihak ketiga (penjual) ada transaksi dengan instansi pemerintah (Pasal 22 dibebaskan) namun belum menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan PMK 239/2020, apakah ada sanksi tertentu mas/mba?

Jawaban

diketentuan PMK 239 nya tidak mengatur adanya sanksi, seharusnya gak ada kalau gak disebutkan. kalau masih bisa dilapor silakan bisa dilaporkan saja meskipun telat. namun kalau sudah tidak bisa coba konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/105821--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)