faq1:5k22:105821--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika pihak ketiga (penjual) ada transaksi dengan instansi pemerintah (Pasal 22 dibebaskan) namun belum menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan PMK 239/2020, apakah ada sanksi tertentu mas/mba?
Jawaban
diketentuan PMK 239 nya tidak mengatur adanya sanksi, seharusnya gak ada kalau gak disebutkan. kalau masih bisa dilapor silakan bisa dilaporkan saja meskipun telat. namun kalau sudah tidak bisa coba konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/105821--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)