faq1:5k22:105817--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak wp melakukan pembatalan spt 23 ebupot kemudian pajak dipotong dan pph yg disetor nominalnya berbeda karena pembatalan salah satu bupot itu gmana ya

Jawaban

Atas selisih pembayaran yg timbul karena ada bukti potong yang dibatalkan bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau pbk( konfirmasi kpp apakah diperbolehkan mengajukan pbk atas selisihnya) karena spt pph masa pph pasal 23 ini tidak ada istilah LB

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/105817--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)