User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105816--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada wp yang mau pembetulan SPT Masa PPh pasal 21 dan laporan realisasi insentif pph 21 karena ada pegawai yang harusnya gak dapat DTP tapi dapat DTP, dibagian sptnya jadi ada LB kalau salah revisi, dan untuk laporan realisasi ini tidak bisa dilaporkan karena sudah lewat ini untuk masa April. Jadi gimana ?

Jawaban

apabila ada pegawai yang seharusnya tidak dapat DTP namun dimasukan harus direvisi, harusnya kalau nilai terutangnya sama tidak akan muncul lebih potong karena kan yg diubah hanya SSP nya saja, jadi ssp dtp dikurangi dan ssp yang non dtpnya ditambahkan. Namun kalau memang terjadi LB di sptnya dan berasal dari DTP maka tidak dapat dikompensasi. Untuk laporan frealisasi memang sudah tidak bisa untuk masa April, kalau gitu coba konfirmasi ke AR apakah harus pembetulan dan mekanisme bagaimana karena

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/105816--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)