faq1:5k22:105813--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penyusutan kelompok2 diatur dimana ? kalau mau ubah kelompok penyusutannya bisa ?

Jawaban

Untuk pengelompokkan harta berwujud bukan bangunan bisa dilihat di lampiran PMK 96/PMK.03/2009. kalau diubah harusnya gabisa karena taat asas namun, dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguh

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/105813--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)