faq1:5k22:105810--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya untuk hibah suami ke istri, untuk pelaporan SPT OP apakah kena pph? Suami dan Istri memiliki NPWP masing-masing. Kalau di resume salah satu hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. Izin bertanya berarti klo suami hibah ke istri ini apakah tidak termasuk hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh?
Jawaban
Kalau hibah suami kepada istri seharusnya tidak dianggap sebagai penghasilan, meski npwp masing2 namun jika masih berstatus keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi..
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/105810--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1