faq1:5k22:105809--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembetulan SPT dan realisasi PPh pasal 21 karena kesalahan NPWP untuk masa januari-september 2021, apakah masih bisa? Untuk pembetulan realisasi jan-juni kan sudah gabisa ya mas mbak, klo yang lainnya?
Jawaban
Kalau untuk selain masa jan-juni maka kembali ke ketentuan umumnya, di pasal 4 ayat (7) pmk 9/2021: “Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).” Jadi yg masih bisa pembetulan skrg, hanya utk masa oktober dan november 2021
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/105809--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)