User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105809--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan SPT dan realisasi PPh pasal 21 karena kesalahan NPWP untuk masa januari-september 2021, apakah masih bisa? Untuk pembetulan realisasi jan-juni kan sudah gabisa ya mas mbak, klo yang lainnya?

Jawaban

Kalau untuk selain masa jan-juni maka kembali ke ketentuan umumnya, di pasal 4 ayat (7) pmk 9/2021: “Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).” Jadi yg masih bisa pembetulan skrg, hanya utk masa oktober dan november 2021

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/105809--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)